widget

Rabu, 10 Desember 2014

HARI HAM DUNIA "Bagaimana sudut pandang dari Papua"


Hari ini, 10 Desember, setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia Sedunia. Tanggal ini dipilih untuk menghormati Majelis Umum PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) yang mengadopsi dan memproklamasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, sebuah pernyataan global tentang hak asasi manusia pada 10 Desember 1948.

Sudah sepantasnya menjadi suatu pondasi raksasa yang dapat digunakan sebagai acuan hukum secara UNIVERSAL guna menyelaraskan dan menyamakan persepsi untuk menyelesaikan masalah kemanusiaan khususnya pelanggaran HAM (Hak Azasi Manusia), Di Indonesia sendiri memiliki payung hukum serta Undang-Undang Hukum tentang HAM. dalam pelaksanaannya untuk menyelesaikan kasus-kasus serta pelanggaran yang berkaitan dengan hak azasi setiap WNI (Warga Negara Indonesia).

Peran KOMNAS HAM

Peran KOMNAS HAM dalam perjuangan penegakkan HAM di Indonesia
komnas HAM dibentuk dengan tujuan: 
1. mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai 
dengan pancasila, UUD 1945, dan piagam PBB, serta deklarasi universal Hak Asasi Manusia.
2. Meningkatkan perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai kehidupan.

Peran Pemerintah

Pemerintah wajib bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia, sesuai peraturan perundang-undangan, dan hukum internasional tentang HAM yang diterima oleh negara Republik Indonesia (pasal 71). Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah meliputi langkah implementasi yang efektif dalam hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain (pasal 72).

Dewasa ini hak asasi manusia tidak lagi dipandang sekadar sebagai perwujudan faham individualisme dan liberalisme. Hak asasi manusia lebih dipahami secara humanistis sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat dan martabat kemanusiaan, apapun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin dan pekerjaannya. Dewasa ini pula banyak kalangan yang berasumsi negatif terhadap pemerintah dalam menegakkan HAM. Sangat perlu diketahui bahwa pemerintah Indonesia sudah sangat serius dalam menegakkan HAM. Hal ini dapat kita lihat dari upaya pemerintah sebagai berikut;

1. Indonesia menyambut baik kerja sama internasional dalam upaya menegakkan HAM di seluruh dunia atau di setiap negara dan Indonesia sangat merespons terhadap pelanggaran HAM internasional hal ini dapat dibuktikan dengan kecaman Presiden atas beberapa agresi militer di beberapa daerah akhir-akhir ini contoh; Irak, Afghanistan, dan baru-baru ini Indonesia juga memaksa PBB untuk bertindak tegas kepada Israel yang telah menginvasi Palestina dan menimbulkan banyak korban sipil, wanita dan anak-anak.

2. Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan penegakan HAM, antara lain telah ditunjukkan dalam prioritas pembangunan Nasional tahun 2000-2004 (Propenas) dengan pembentukan kelembagaan yang berkaitan dengan HAM. Dalam hal kelembagaan telah dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan kepres nomor 50 tahun 1993, serta pembentukan Komisi Anti Kekerasan terhadap perempuan

3. Pengeluaran Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia , Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, serta masih banyak UU yang lain yang belum tersebutkan menyangkut penegakan hak asasi manusia.

Menjadi titik berat adalah hal-hal yang tercantum dalam UU nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia adalah sebagai berikut;
1. Hak untuk hidup.
2. Hak berkeluarga.
3. Hak memperoleh keadilan.
4. Hak atas kebebasan pribadi.
5. Hak kebebasan pribadi
6. Hak atas rasa aman.
7. Hak atas kesejahteraan.
8. Hak turut serta dalam pemerintahan.
9. Hak wanita
10. Hak anak
Ha-hal tersebut sebagai bukti kongkrit bahwa Indonesia tidak main-main dalam penegakan HAM.

Bagaimana dengan peran KITA?

Peran serta dan Kewajiban dasar masyarakat dalam penegakan HAM di Indonesia sesuai dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pada BAB VI adalah sebagai berikut:

a. setiap orang yang berada di wilayah negera Republik Indonesia wajib patuh terhadap peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai HAM yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia (pasal 67).
b. Setiap orang wajib menghormati HAM orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (pasal 69 ayat 1).
c. Setiap HAM seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak-hak orang lain secara timbal balik (pasal 69 ayat 2).

HAM di PAPUA

Dari berbagai kejadian yang pernah mengisi Head Line surat kabar di wilayah Papua terutama peristiwa yang berkaitan tentang HAM, mulai dari perkelahian, pembunuhan serta perang suku bahkan bentrok antar kelompok masyarakat. Terbukti bahwa banyak terjadi permainan politik didalamnya sehingga berpotensi besar untuk menciderai Hukum dan undang-undang yang seharusnya menjadi acuan serta payung hukum untuk menegakkan keadilan di Indonesia.
Jika dilihat dari fakta dilapangan, hampir keseluruhan berbeda dengan berita yang beredar di media baik itu elektronik, cetak, maupun media sosial. Hal ini disebabkan oleh oknum Separatis Politik yang mempolitisir berita dan menjadikan berita yang sedang beredar sebagai senjata agar menarik perhatian dan menunjukkan eksistensi mereka untuk berusaha memisahkan diri dari Indonesia.
Begitu juga dalam kasus terakhir di Paniai yang terjadi beberapa saat lalu, mereka "Oknum" juga berusaha memojokkan aparat (TNI/POLRI) yang sedang bertugas untuk bertanggung jawab atas jatuhnya korban jiwa dan menuntut pemerintah menyelesaikan kasus ini. 
Padahal... hasil olah TKP oleh kepolisian Polda Papua, Aparat mengeluarkan tembakan ke atas guna berupaya membubarkan massa yang menyerang dan mengepung polsek dan Koramil Enarotali, melempari dengan batu dan bersenjatakan panah. Bahkan massa yang beringas sempat berupaya merebut senjata api dari aparat, namun senjata masih bisa diamankan. kemudian massa membakar kendaraan yang berada di sekitar TKP. Sementara di pihak Polda Papua menuding bahwa ada dalang di balik kerusuhan di Paniai. Serta menghimbau  agar jangan sampai terulang lagi kejadian dirampasnya senjata api aparat oleh separatis Papua seperti pengambilan senjata yang terjadi di Sentani beberapa waktu yang lalu. Dari beberapa contoh kasus tersebut seharusnya kita sadar dan memahami kembali bahwa jika ada HAK pasti ada KEWAJIBAN. Jika mereka Rakyat Papua menuntut HAK, maka tanyakanlah apakah mereka sudah memenuhi kewajiban untuk saling menghargai hak orang lain seperti yang tertera dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pada BAB VI ?

Semoga di hari peringatan HAM sedunia kita menjadi manusia yg lebih menghargai Harkat dan Martabat Manusia tanpa memandang perbedaan yg kita miliki. Kita satu di mata TUHAN sebagai sesama manusia makluk ciptaan TUHAN. Mari Saling Toleransi, saling bekerja sama dan menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan. Serta memberi rasa aman dan damai satu dengan yg lainnya. Semoga Hak-hak Ekonomi, Sosial, Politik, Hukum dan HAM diperhatikan kita bersama dan ditegakan. 


Selamat Memperingati Hari HAM Se-Dunia
tanggal 10 Des 2014


Muhai_Tabuni

DEKLARASI UNIVERSAL HAK-HAK ASASI MANUSIA

Diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB
pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III)



Mukadimah 

Menimbang, bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia,

Menimbang, bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat manusia, dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap nikmat kebebasan berbicara dan beragama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita yang tertinggi dari rakyat biasa,

Menimbang, bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi dengan peraturan hukum, supaya orang tidak akan terpaksa memilih jalan pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan,

Menimbang, bahwa pembangunan hubungan persahabatan di antara negara-negara perlu
ditingkatkan,

Menimbang, bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa di dalam Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menegaskan kembali kepercayaan mereka pada hak-hak dasar dari manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan akan hak-hak yang sama dari lakilaki maupun perempuan, dan telah memutuskan akan mendorong kemajuan sosial dan tingkat hidup yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas,

Menimbang, bahwa Negara-negara Anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan dalam
penghargaan dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebesan yang asasi, dalam kerja sama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa,

Menimbang, bahwa pemahaman yang sama mengenai hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut sangat penting untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji tersebut,

maka dengan ini,

Majelis Umum,

Memproklamasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sebagai suatu standar umum untuk keberhasilan bagi semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan di dalam masyarakat, dengan senantiasa mengingat Deklarasi ini, akan berusaha dengan cara mengajarkan dan memberikan pendidikan guna menggalakkan penghargaan terhadap hakhak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan yang progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannnya yang universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-negara Anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari wilayah-wilayah yang ada di bawah kekuasaan hukum mereka.

Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.

Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Selanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau
kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilyah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.

Pasal 3
Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu.

Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.

Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dikukum secara tidak manusiawi atau dihina.

Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.

Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini.

Pasal 8
Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.

Pasal 9
Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.

Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.

Pasal 11
(1) Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang perlukan untuk pembelaannya.
(2) Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau
kelalaian yang tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang nasional atau
internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan
hukuman yang lebih berat daripada hukum yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.

Pasal 12
Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau
hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini.

Pasal 13
(1) Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
(2) Setiap orang berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.

Pasal 14
(1) Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
(2) Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatankejahatan yang tidak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 15
(1) Setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan.
(2) Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak hanya untuk mengganti kewarganegaraannya.

Pasal 16
(1) Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan,
kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian.
(2) Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
(3) Keluarga adalah kesatuan yang alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak
mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan Negara.

Pasal 17
(1) Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
(2) Tidak seorang pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena.

Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk
kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaann dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.

Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.

Pasal 20
(1) Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan.
(2) Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan.

Pasal 21
(1) Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
(2) Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negeranya.
(3) Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih yang bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.

Pasal 22
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan
terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap negara.

Pasal 23
(1) Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran.
(2) Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
(3) Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun
keluarganya, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
(4) Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi
kepentingannya.

Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari liburan berkala, dengan tetap menerima upah.

Pasal 25
(1) Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.
(2) Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak-anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.

Pasal 26
(1) Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidaktidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pendidikan tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
(2) Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk mempertebal penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan BangsaBangsa dalam memelihara perdamaian.
(3) Orang tua mempunyai hak utama dalam memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.

Pasal 27
(1) Setiap orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat dengan bebas, untuk menikmati kesenian, dan untuk turut mengecap kemajuan dan manfaat ilmu pengetahuan.
(2) Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas keuntungan-keuntungan moril
maupun material yang diperoleh sebagai hasil karya ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.

Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasankebebasan yang termaktub di dalam Deklarasi ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.

Pasal 29
(1) Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana dia dapat mengembangkan kepribadiannya dengan bebas dan penuh.
(2) Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan kebebasankebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
(3) Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 30
Tidak sesuatu pun di dalam Deklarasi ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam
Deklarasi ini.


Selasa, 09 Desember 2014

Presiden Kecewakan Rakyat Papua? Siapakah Rakyat Papua?

Papua_http - Pendiri organisasi separatis Free West Papua, Benny Wenda, mengatakan ia tidak percaya pemerintahan baru pimpinan Presiden Joko Widodo akan mampu membawa perubahan di Papua.
Ini dikatakannya meskipun Presiden Joko Widodo menegaskan komitmen pemerintah untuk lebih memajukan provinsi di bagian timur itu. Demikian dikutip dari BBC.
"Saya melihat dari presiden ke presiden tidak pernah membawa perubahan. Saya hanya mungkin bisa mengatakan presiden yang dulu seperti Gus Dur, itu mungkin orang yang moderat," kata Benny Wenda dalam wawancara khusus di Oxford, Inggris, yang menjadi markasnya selama sekitar 12 tahun terakhir.
"Tetapi yang lain saya tidak percaya. Mungkin Habibie karena Habibie bisa memberikan kelonggaran sedikit untuk rakyat Timor Leste. Tapi sekarang Presiden Joko Widodo, saya pikir itu janji belaka."
Pasalnya, kata Benny, presiden mengangkat Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang di awal masa jabatannya sudah mengungkapkan rencana mengirim transmigran ke Provinsi Papua.
"Jadi janji-janji itu omong kosong. Saya sendiri tidak percaya, mungkin rakyat Papua. Tapi saya tidak percaya."



Otonomi Khusus
Beberapa rekan seperjuangan Benny Wenda memutuskan pulang dari pengasingan di luar negeri karena yakin Papuadan Indonesia telah mengalami transformasi.
Franz Albert Joku, 61, sebelumnya bermukim di PapuaNugini sejak remaja. Nicholas Messet mengasingkan diri ke Swedia selama 40 tahun dan menjadi warga negara sana.
"Saya tinggalkan Papua untuk pergi keluar negeri tapi hasilnya tidak ada. Lalu saya kembali ke Indonesia untuk membangun Papua di dalam bingkai NKRI karena saya lihat sudah jalan.
Satu-satunya itu harus kerjasama dengan Indonesia untuk memperbaiki kehidupan, kesejahteraan sosial Papua," kata Nicholas Messet.
Ia pun menyambut otonomi khusus yang diperluas untuk Provinsi Papua.
Melalui UU Otsus Papua yang disahkan pada 2001 dan efektif berlaku 2002, pemerintah pusat mendelegasikan kewenangan besar kepada pemerintah daerah. Dalam rangka status khusus itu pula, jabatan gubernur dan bupati sudah diberikan kepada putra-putri asli Papua.

'Papua Tipu Papua'
Pendelegasian wewenang itu disertai kucuran dana otonomi khusus dalam jumlah sangat besar.
"Saat ini pemerintah mengalokasikan sekitar Rp7 triliun kepada Provinsi Papua dan Papua Barat. Selain dana otonomi khusus bagi Papua, pemerintah juga mengalokasikan dana infrastruktur sekitar Rp2,5 triliun kepada Papua," kata Perencana Pengembangan Wilayah Tertinggal di Bappenas, Velix Wanggai.
Titik berat dana otonomi khusus itu adalah untuk pembenahan pendidikan, pelayanan kesehatan dan ekonomi rakyat.
"Pemerintah menyadari bahwa akses jaringan infrastruktur harus didorong dan ditingkatkan karena aspek infrastuktur sering kali menyebabkan kemahalan harga," tutur Velix Wanggai.
Selain dana otonomi khusus, Papua juga masih mendapat dana-dana lain termasuk dana alokasi umum dan dana alokasi khusus.
Bila ditotal, dana pusat yang mengucur ke Papua sekitar Rp30 triliun setahun.
Namun, apa yang terjadi dengan otonomi khusus di Papuasetelah berjalan dalam tempo lebih dari 10 tahun terakhir?
"Orang Papua sendiri juga salah mempergunakan otonomi khusus itu, khususnya orang asli Papua," kata tokoh masyarakat Papua yang dulu menjadi aktivis Papua merdeka, Nicholas Messet kepada Rohmatin Bonasir dari BBC Indonesia.
"Sekarang ini Jakarta berikan uang penuh kepada orang Papua. Gubernur, bupati, walikota sampai camat-camat memiliki hak untuk memegang keuangan itu. Sekarang ini orang Papua menipu orang Papua. Lalu ada singkatanPapua tipu Papua, Patipa," tambahnya.
Akibatnya, lanjut Nicholas Messet, gelontoran uang pusat dalam rangka otonomi khusus hanya memperkaya segelintir orang dan tidak sampai ke tangan rakyat biasa.

Note: Silahkan simpulkan sendiri, siapakah yang salah dalam polemik ini? masih pantaskah kita salahkan orang lain??

(Papua_http/Muhai_Tabuni)

Jumat, 07 November 2014

Tekan Penyelundupan Amunisi, Polda Papua Tetapkan 5 Tersangka

 
Ilustrasi

Papua_http - Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Papua menetapkan 5 tersangka sebagai pemasok dan penjual amunisi dan senjata di wilayah hukumnya. Kelimanya adalah Saiful Duila (26), Stenly Salmau alias Stenly (37), Amirullah (34), Leonard Takaria alias Leo (34) dan Herry Lawalata (19). Para tersangka dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, pasal 55 ayat 1 yang ancaman hukumannya seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Wakapolda Papua Brigjen Pol Paulus Waterpauw dalam gelar barang bukti di Ruang Reserse dan Kriminal Umum Polda Papua mengatakan, kelimanya diduga memperjual-belikan sekitar 180 amunisi dan senjata api revolver ke wilayah Manokwari, Papua Barat.

Tim Khusus Polda Papua juga mengamankan uang senilai Rp 21 juta lebih yang diduga sebagai hasil penjualan dan amunisi. Kelimanya ditangkap di Manokwari, Papua Barat beserta sejumlah barang bukti pada Sabtu 1 November 2014.

"Dari tangan mereka disita sepucuk senpi jenis laras pendek jenis revolver dan beberapa amunisi. Hasil pengembangan didapat jumlah seluruhan amunisi sebanyak 180 butir," kata Paulus saat gelar barang bukti di Polda Papua, Kota Jayapura, Selasa (4/11/2014).

Ia menjelaskan, polisi terus mengusut asal-muasal amunisi dan motif tersangka memiliki amunisi serta senpi. Misalnya penyidikannya ke arah, apakah untuk dipergunakan dan dijual ke kelompok bersenjata ataukah demi kepentingan mereka sendiri dalam konteks usaha.

"Semua masih dikembangkan. Dari daftar 2 atau 3 tahun terakhir, Polda Papua telah berhasil mengungkap sejumlah kasus amunisi dan senpi dari daerah daerah, yakni negara Seram, Maluku Utara dan Tondano, Sulawesi Utara dan beberapa kali pembelian senjata serta amunisi berasal dari Papua Nugini dan Filipina Selatan," ungkap dia.

Polda Papua juga akan meminta bantuan Mabes Polri dalam penyelidikan ini.

Harga Amunisi dan Senpi Selundupan

Sebelumnya, Polda Papua mengklaim 180 butir amunisi dan senjata api atau senpi yang rencananya akan dijual di daerah sekitar Manokwari, Papua Barat berasal dari daerah Ambon dan Ternate yang diselundupkan lewat jalur laut dengan naik KM Ngapulu.

Juru bicara Polda Papua Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, 5 Orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelundupan senjata dan amunisi memiliki peranan masing-masing. Di antaranya Leonard Takaria alias Leo (34) dan Herry Lawalata membawa 2 pucuk senjata api laras pendek, 1 laras panjang, dan amunisi sebanyak 180 butir kaliber 5,56 milimeter.

Kemudian satu butir amunisi kaliber 3,8 mm tiba di Manokwari yang dijemput oleh Stenly (37). Selanjutnya, senjata api satu rakitan pendek dijual kepada Amirullah (34) seharga Rp 3 juta.

"Dua senpi lainnya dijual kepada Saiful Duila (26) dengan harga Rp 23,5 juta. Adanya informasi itu tim kami bergerak dari Ambon, Ternate, Sorong, Manokwari untuk melakukan pelacakan. Setelah dilacak dilakukan penangkapan pada 1 November di Jalan Trikora. Di mana saudara Amirullah dengan sepucuk senpi rakitan ditangkap dan juga lima amunisi kaliber 5,56 mm diamankan dari Stenly. Dua pucuk senpi yang sudah dijual kepada masyarakat, kami lacak tapi tidak didapat," kata Pudjo.

Tersangka Heri yang berperan sebagai pencari pembeli senpi diberikan upah Rp 950 ribu dari hasil penjualan tersebut. Hasil pemeriksaan sementara dari para tersangka diketahui bahwa amunisi berasal dari Distrik Salahutu Ambon dengan harga per butir Rp 3.000 dan per dos Rp 60 ribu.

"Dari keterangan tersangka amunisi itu  berasal dari sisa-sisa konflik Ambon dan ini bukan buatan Indonesia. Tetapi kami akan lacak dari lognya. S Senpi masih belum terlacak hingga kini," ungkap dia.

Red/MuhaiTabuni

Minggu, 19 Oktober 2014

Kekecewaan di balik Hadiah Nobel Perdamaian 2014

Malala Yousafzai berpose dengan buket bunga usai berbicara dalam konferensi pers di Perpustakaan Birmingham, Inggris, Jumat 10 Oktober 2014 (foto: TEMPO.co)

Papua_http : Nobel Perdamaian tahun 2014 telah diberikan kepada dua pejuang untuk anak-anak, yakni Malala Yousafzai, gadis Pakistan berumur 17 tahun dan Kailash Satyarthi pria asal India berusia 60 tahun. Atas kerja nyata mereka membebaskan anak-anak yang menjadi korban perbudakan, Komite Nobel di Norwegia menganugerahkan uang 8 juta kronor atau sekitar US$ 1,11 juta.
Kailash Satyarthi berhasil membebaskan hampir 80 ribu anak yang menjadi budak di India. Ia dikenal sebagai pengikut nilai-nilai hidup Mahatma Gandhi untuk melakukan perlawanan secara damai. atas kerja mengagumkan mereka untuk kemanusiaan, atas upaya tak kenal lelah mereka demi hak-hak anak, dan karena telah membuat perjuangan yang mereka lakukan mendapatkan perhatian seluruh dunia. Sedangkan Malala adalah wanita muda yang dikenal berani mengkritik milisi Taliban di Pakistan yang melarang anak-anak perempuan bersekolah. Malala nyaris kehilangan nyawanya ketika ditembak dari jarak dekat oleh milisi Taliban saat pulang dari sekolah menuju rumahnya di kawasan lembah Swat dengan menggunakan bus sekolah. Malala yang sekarang tinggal di London, Inggris.
Nominator untuk peraih penghargaan Nobel Perdamaian tahun ini ada 278 orang. Di antaranya yang cukup santer disebut adalah Benny Wenda, pemuda Papua yang sudah menjadi warga Inggris, setelah kabur dari penjara Abepura, Papua, tahun 2002. Benny saat itu sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Abepura atas tindak kriminalnya memimpin sebuah serangan berdarah tahun 2000 di Abepura yang menewaskan seorang Satpam dan seorang personel polisi.
Kegagalan Benny Wenda meraih Nobel Perdamaian 2014 menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan kelompok pejuang Papua merdeka yang sebulan sebelumnya gencar menggalang dukungan melalui sosial media untuk kemenangan Benny. Ekspresi kekecewaan itu antara lain ditunjukkan oleh mahasiswa muda Papua yang sedang menuntut di berbagai kota di Jawa, seperti di Yogyakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya. Selasa (14/10/2014), mereka menggelar aksi unjuk rasa secara bersamaan di kota-kota tersebut dengan tuntutan yang agak dibelokan, yakni terkait ditahannya dua jurnalis asing asal Perancis oleh Polda Papua. Tak lupa mereka selipkan sebuah tuntutan klasik (dan ini sebetulnya tuntutan utama mereka) yakni meminta Referendum di Tanah Papua untuk menentukan status politik wilayah Papua. Hal itu tampak dari pernyataan koordinator Aksi, Nikson Wenda bahwa “Hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Papua Barat dijamin oleh hukum internasional, karena itu kami juga punya hak yang sama, Indonesia harus menjamin hak itu.” http://www.umaginews.com/2014/10/amp-bandung-gelar-aksi-minta-pemerintah.html

Sepak terjang Benny Wenda mencari Suaka Politik
Menyinggung soal penahanan dua jurnalis Perancis yang ditangkap di Wamena 7 Agustus lalu oleh jajaran Polda Papua, itu dilakukan sesuai pelanggaran hukum yang mereka lakukan, yaitu penyalahgunaan visa turis untuk kegiatan jurnalistik. Atas kesalahan itu, Pemerintah Perancis maupun kedua jurnalis itu sudah meminta maaf secara tertulis kepada Pemerintah Indonesia. (Baca penyalahgunaan visa dua jurnalis itu di: http://media.kompasiana.com/mainstream-media/2014/10/14/media-dan-aktivis-siapa-memanfaatkan-siapa–680333.html)
Dalam hitung-hitungan mereka jika Benny Wenda bisa meraih Nobel Perdamain, bisa semakin mendekatkan mimpi mereka untuk melepaskan Papua dari wilayah kedaulatan Indonesia. Sebuah misi utama yang sedang diperjuangkan Benny dari markasnya di Oxford, Inggris. Mereka lupa bahwa para politisi Inggris baru saja “menggagalkan” upaya pemisahan Skotlandia dari Inggris Raya (Referendum Skotlandia) pada pertengahan September lalu. Selain itu, para pemenang Nobel Perdamaian tahun ini adalah para pejuang hak anak. Berbeda dengan Benny Wenda yang justru “mempekerjakan” ke enam anaknya untuk menari tarian khas Papua di pinggir jalan di Kota Oxford guna menarik perhatian warga Inggris atas aksi demonstrasi yang mereka gelar di tempat itu. Dan lagi, Malala dan Kailash adalah benar-benar tokoh perdamaian yang layak dijadikan panutan. Lihat saja Malala misalnya, ia adalah korban penembakan yang lolos dari maut, bukan pelaku menembakan yang melenyapkan nyawa orang lain. Demikianpun Kailash Satyarthi adalah penganut nilai-nilai hidup Mahatma Gandhi yang melakukan perlawanan secara damai, bukan dengan senjata

Sumber: Kompasiana.com , Tempo.co, Umaginwes.com
Penulis : Muhai_Tabuni

Jumat, 17 Oktober 2014

Vanuatu Berencana Buka Kedutaan di Jakarta


Marty Natalegawa - Menteri Luar Negeri

Jakarta, Papua_http : Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa, mengatakan bahwa Bali Democracy Forum memiliki manfaat yang baik untuk negara-negara di Asia Pasifik. Bahkan, kata dia, bisa mempererat hubungan bilateral antarnegara.
Salah satu contohnya, kata Marty, Indonesia dengan Vanuatu yang sebelumnya digambarkan punya hubungan tidak harmonis, bahkan saling berseberangan.

“Sekarang sudah berubah 180 derajat,” kata Marty di Nusa Dua, Bali.
Bahkan, kata dia, rencananya Vanuatu akan membuka kedutaan besarnya di Jakarta. Marty mengatakan, dia mengundang Menteri Luar Negeri Vanuatu dalam acara BDF ini untuk meningkatkan kerjasama dengan Indonesia.

“Kalau ada berbeda pandangan justru harus meningkatkan komunikasi. Kita punya kepentingan yang sama, misalnya terhadap kelautan, hak asasi dan lainnya,” kata dia.
Sebelumnya, Indonesia dan Vanuatu sempat bersitegang karena negara itu mendukung gerakan Organisasi Papua Merdeka (OPM). Sikap Vanuatu ini, dinilai tak sejalan dengan semangat kerjasama Forum Kepulauan Pasifik.

Kesempatan baik ini bisa kita manfaatkan untuk memberikan pengertian dan menyelaraskan pandangan tentang etika hubungan bilateral antar negara. Menlu Vanuatu mengatakan "Saat ini Vanuatu mulai mengerti dan memahami bahwa Indonesia itu juga mencakup Papua, sampai kapanpun akan seperti itu. Hanya sekelompok oknum saja yang berusaha memperkeruh suasana di Papua."
/Red-Muhai_Tabuni

[dari berbagai sumber]

Kamis, 16 Oktober 2014

Media dan Aktivis, Siapa Memanfaatkan Siapa?

Jurnalis Perancis yang tertangkap di Wamena 7 Agustus 2014 (foto:tabloidjubi.com)

Papua_http :Sejumlah aktivis ditangkap pada Senin (13/10/2014) saat sedang berunjuk rasa di Kota Jayapura, Papua. Kapolres Kota Jayapura AKPB Alfred Papare mengatakan, penangkapan dilakukan karena unjuk rasa itu tak memiliki izin.
“Mereka masih dimintai keterangan. Hingga saat ini dari belasan orang tersebut tak ada yang bersedia menjawab pertanyaan penyidik. Kami akan terus kembangkan,” kata Kapolresta Jayapura sebagaimana dikutip www.liputan6.com kemarin.
Para pengunjuk rasa adalah para aktivis politik Papua merdeka dari organisasi yang mereka sebut KNPB (Komite Nasional Papua Barat) berjumlah sekitar 17 orang. Aksi unjuk rasa dilakukan terkait masih ditahannya dua jurnalis asal Perancis yang ditangkap di Wamena 7 Agustus 2014 lalu dan hingga saat ini masih berada dalam tanahan Polda Papua dalam rangka menjalani proses hukum. Kedua jurnalis itu adalah Thomas Charles Tendies (40) yang bekerja di ARTE Televisi Perancis dan Louise MarieValentine Burort yang bekerja di Media Online Perancis. Keduanya ditangkap aparat Polres Jayawijaya karena menyalahgunakan visa turis untuk melakukan pekerjaan jurnalistik di wilayah Papua. Para pengunjuk rasa menuntut agar dua jurnalis asing segera dibebaskan.

Itulah fakta yang terjadi di Papua sehari yang lalu. Tapi peristiwa penangkapan itu menimbulkan gaung luar biasa di luar sana. Ia telah menghiasi sejumlah situs berita media asing seperti website Radio New Zealand (www.radionz.co.nz), Pacific.scoop.co.nz, world.einnews.com, workersbushtelegraph.com.au, pidp.eastwestcenter.org, awpasydneynews.blogspot.com, dan entah website apalagi.

Kaca mata Media dan Aktivis

Mari kita simak isi berita versi liputan6.com di atas. Faktanya adalah: (1) ada aksi demonstrasi; (2) demo itu menuntut pembebasan dua jurnalis Perancis yang ditahan Polda Papua; (3) Karena demo itu tidak mengantongi ijin dari aparat keamanan maka demo itu dibubarkan dan sejumlah pengunjuk rasa digiring ke Mapolres Jayapura untuk dimintai keterangan.

Mana yang paling substansi dari rangkaian peristiwa tersebut: aksi demonstrasikah? Pembubaran dan penangkapan oleh polisikah? ataukah tuntutan yang disampaikan dalam aksi demo itu? Jawabannya tergantung dari sisi mana kita melihat.

Dari kacamata media, prinsipnya jelas : bad news is good news. Apalagi tuntutan dalam aksi demonstrasi itu terkait erat dengan upaya membebaskan jurnalis yang ditahan. Bagi media, memberitakan aksi demonstrasi tersebut sekaligus sebagai aksi solidaritas mereka bagi rekan-rekan seprofesi yang sedang ditahan. Soal apakah para pelaku aksi demo itu punya kepentingan lain, itu nomor dua. Yang jelas keinginan para jurnalis agar kedua jurnalis itu dibebaskan, murni datang dari dorongonan solidaritas yang mulia.

Lain lagi kaca mata para aktivis. Pembubaran dan penangkapan oleh polisi itulah yang ditunggu-tunggu. Apa yang dituntut dalam aksi demo juga penting bagi mereka karena nilainya sama-sama strategis dengan pembubaran dan penangkapan pelaku demo. Nilai strategisnya terletak pada pesan bisa disampaikan ke publik, bahkan ke dunia internasional, yaitu adanya pembungkaman demokrasi di Papua. Sementara alasan mengapa polisi membubarkan aksi demo, menangkap para pelaku aksi demo maupun penahanan terhadap kedua jurnalis itu tidaklah penting, bahkan “harus” diabaikan.

Kaca mata Polisi

Sedangkan dari kaca mata Polisi, justru apa yang dinomor-duakan dan yang “harus” diabaikan itu, itulah yang paling penting. Mengapa? Karena itulah tugas mereka dan untuk itulah mereka digaji oleh rakyat.

Dengan membuang jauh-jauh keinginan untuk menyalahkan salah satu pihak, sebuah pertanyaan kritis patut dilayangkan guna mensikapi peristiwa di atas, adalah kepada siapa kita mesti berpihak?

Pertanyaan itu hanya bisa dijawab jika kita punya pegangan yang sama, yakni melihat persoalan secara obyektif atau mendudukan permasalahan pada tempat yang semestinya.

Saya berpendapat, seyogyanya dimulai dari mengkritisi tindakan polisi, karena dalam pemberitaan di atas, Polisi lah yang menjadi subyek atau mungkin juga obyek yang disudutkan. Polisi adalah alat negara, maka tindakan polisi yang berdampak membatasi kebebasan publik “harus” berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ketika polisi menangkap dan menahan dua jurnalis Perancis itu, adakah dasarnya? Ternyata ada, yaitu UU Keimigrasian, UU No. 6 Tahun 2011 pasal 122 huruf a tentang penyalahgunaan izin tinggal.
Memang soal identitas kewartawanan keduanya sudah diklarifikasi oleh Pemerintah Perancis, tetapi toh, pelanggaran sudah terjadi sehingga keduanya harus menjalani proses hukum. Status hukum mereka saat ini adalah sudah ditetapkan sebagai Tersangka. Melalui kuasa hukumnya Aristo Pangaribuan, kedua jurnalis itu sudah meminta maaf secara tertulis kepada Pemerintah Indonesia dan berjanji tidak menggunakan informasi apapun yang mereka peroleh di Papua yang berbau propaganda.
Demikianpun pembubaran dan penangkapan terhadap para aktivis papua itu, juga ada dasarnya yaitu UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam undang-undang tersebut memuat pula tata cara pemberitahuan kegiatan secara tertulis kepada Polri setempat selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan diadakan. Filosofi dari pemberitahuan tersebut semata-mata agar para pelaku aksi unjuk rasa mendapatkan perlindungan keamanan dari Polri serta tidak mengganggu ketertiban umum.
Barangkali benar versi para aktivis KNPB itu bahwa mereka sudah menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Polisi. Tetapi yang pasti Polisi punya catatan sendiri tentang KNPB atas aksi unjuk rasa yang mereka lakukan tanggal 26 November 2013 lalu. Seorang tukang ojek, Syamsul Muarif tewas terkena tusukan benda tajam para pendemo, dan sejumlah orang luka-luka. http://bintangpapua.com/index.php/lain-lain/k2-information/halaman-utama/item/11150-korban-demo-rusuh-knpb-meninggal
16 Oktober 2013 dalam aksi demo KNPB di Yahukimo, satu orang tewas, dua kritis. http://papuapost.com/2013/10/demo-knpb-di-yahukimo-1-tewas-dan-2-kritis/
4 Juni 2012 dalam aksi demo KNPB di Waena, 6 orang luka-luka dan 1 orang pendemo tewas diduga akibat terinjak-injak oleh kelompok massa yang berhamburan ketika dibubarkan aparat. http://www.tribunnews.com/regional/2012/06/05/polisi-amankan-43-massa-knpb-soal-demo-papua-merdeka
Nah, dari fakta-fakta yang terungkap, saya berani menyimpulkan bahwa para aktivis papua merdeka yang tergabung dalam KNPB sedang ‘memanfaatkan’ isu penangkapan dan penahanan jurnalis Perancis tersebut untuk kepentingan eksistensi organisasi mereka. Seringnya aksi-aksi demo KNPB yang berakhir anarkis dengan sendirinya telah membatasi ruang gerak mereka. Isu penahanan kedua jurnalis Perancis itu hanya semacam ‘tameng’ untuk melindungi kepentingan politik organisasi sayap politik OPM ini. Semoga para jurnalis kita tidak terjebak

Sumber : Tabloidjubi, Bintang Papua, Papuapost, Tribunnews
Penulis : Tinus_Warobay 

Dukung Pemerintahan Jokowi, Pemuda Papua Luncurkan Program Kemitraan


Ketua FKGMP Armatius Tabuni sedang berpidato
Kecintaan terhadap Jokowi oleh masyarakat Papua telah merebak hingga kalangan muda. Pemuda-pemuda Papua yang selama ini biasanya tidak peduli bahkan cenderung menolak kebijakan apa saja yang datang dari Pemerintah Pusat, kini malah proaktif menggagas ide kreatif dan menawarkannya kepada Pemerintah sekaligus meminta dukungan.
Ide kreatif dimaksud telah mereka deklarasikan pada Rabu, 8 Oktober 2014 di Lapangan Makam Theys Eulay, Sentani. Mereka membentuk sebuah forum dan yaitu Forum Kebangsaan Generasi Muda Papua (FKGMP) dipimpin Armatius Tabuni, Edison Awoitauw dan Gim Tabuni. Mereka adalah para sarjana pertanian yang memiliki mimpi besar untuk memajukan pertanian serta mensejahterakan para petani di Tanah Papua.


Saya menyebutnya ‘tak lazim’ karena hal positif seperti ini jarang dilakukan oleh para pemuda Papua yang selama ini terkesan apatis terhadap program Pemerintah. Apalagi memilih tempat deklarasi di Lapangan Makam Theys Eulay yang biasanya digunakan oleh para pemuda aktivis pro kemerdekaan papua untuk berorasi dan berunjuk rasa menuntut referendum ulang.

Bermitra dengan Pemerintah

Dihadiri sekitar 1000 muda-mudi Papua, Armatius Tabuni, Edison Awoitauw dan Gim Tabuni mendeklarasikan FKGMP beserta program kerja pro petani Papua. Mereka telah membentuk pengurus daerah FKGMP di 14 kabupaten/kota di seluruh Papua, yaitu daerah-daerah yang memiliki potensi pertanian untuk dikembangkan dengan berbasis kearifan lokal. Melakukan pemberdayaan sosial budaya pertanian, perkebunan, peternakan, pariwisata dan kelautan. Para pengurus FKGMP dari daerah-daerah tersebut ikut hadir dalam acara deklarasi itu.


“FKGMP siap mendukung visi misi pemerintah baik Pusat maupun dari Pemprov Papua menjadikan masyarakat Papua mandiri, sejahtera, makmur, adil, dan bermartabat.” Demikian sambutan Ketua FKGMP Provinsi Papua, Armatius Tabuni.
Menurut Tabuni, selama ini belum ada lembaga independen yang bermitra dengan pemerintah guna membicarakan hak-hak para petani yang ada di Papua.
“Sehingga kami membentuk lembaga ini untuk bermitra kepada pemerintah, agar pendapatan dari rakyat Papua bisa jelas dan juga perekonomiannya dapat meningkat,” jelas Tabuni. http://bintangpapua.com/index.php/lain-lain/k2-information/halaman-utama/item/17658-ribuan-pemuda-dan-masyarakat-hadiri-deklarasi-fkgmp
Cetak biru program kerja FKGMP siap ditawarkan kepada Pemerintahan Jokowi, karena menurut Tabuni, Papua merupakan wilayah prioritas pembangunan di era Jokowi nanti. Perhatian Presiden terpilih Jokowi terhadap Papua sudah sangat tampak sejak masa kampanye yang mana telah memilih Papua sebagai tempat pertama kampanyenya. Juga program tol laut sudah dicanangkan akan dimulai dari Pelabuhan Sorong. Sehingga produk-produk pertanian seperti sayuran dan buah-buahan serta hasil ternak dari para petani binaan FKGMP dapat didistribusikan secara cepat dan mudah ke berbagai daerah yang membutuhkannya.
Untuk tahap pertama, demikian paparan ketua FKGMP, produk pertanian mereka akan dipasok untuk memenuhi kebutuhan ribuan karyawan PT Freeport di Mimika, serta ke BUMN-BUMN lainnya yang ada di Tanah Papua.
Semoga FKGMP bisa menginspirasi para pemuda Papua lainnya untuk lebih peduli pada pembangunan di tanah kelahirannya. Pemerintah semestinya mengapresiasi ide kreatif para pemuda tersebut dan meresponnya secara positif.

Sumber : bintangpapua.com & sumber lainnya
Penulis : Muhai_Tabuni

Yapen Island Operation ( Memburu DPO Papua di Kepulauan Yapen )

 
Selebaran yang di tempel di beberapa tempat di Kota Serui memajang foto dua orang anggota TPN/OPM anak buah Rudy Orarey yang kini menjadi buronan dan masuk DPO Polres Yapen. (foto: suluhupapua.com)

Jayapura, Papua_http : Setelah pada awal Oktober lalu Polda Papua mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang memuat nama sejumlah orang pelaku kriminal, Polda kini mulai melakukan penyisiran. Sabut (11/10/2014), Tim khusus Polres dan Kodim Kepulauan Yapen, Papua menggerebek markas OPM pimpinan Maikel Merani di Angkaisera, Yapen.
Sempat terjadi baku tembak. Anggota OPM kocar-kacir lari ke hutan. Dalam penggerebekan itu, Tim khusus menemukan amunisi mouser 20 butir, 5 pucuk senjata api rakitan, satu buah motor vixon, dan baju seragam loreng. Tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat sangat mendukung operasi kamtibmas tersebut mengingat selama ini kelompok Maikel Merani yang beranggotakan 15 oarang itu selalu membuat warga setempat resah karena selalu memeras warga bahkan mengancam warga dengan senjata. Warga lalu melaporkan aksi kelompok tersebut kepada Polres Kepulauan Yapen.

Awal Oktober lalu Maikel Merani sudah dimasukan dalam DPO Polda Papua. Selain Maikel, juga ada satu nama anak buah Maikel yang masuk DPO, yaitu Noki Orarei. Polres Kepulauan Yapen memberikan deadline hingga 6 Oktober 2014 agar kedua DPO dari Yapen tersebut menyerahkan diri. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, kedua tokoh yang sering terlibat dalam sejumlah aksi kriminal tersebut tidak mengindahkan himbauan aparat keamanan. Maka tindakan hukumpun dilakukan dengan cara melakukan penggerebekan di markas kedua pelaku tersebut.
Menurut Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Gatot Suprasetya, kedua DPO tersebut terlibat berbagai kasus kriminal seperti pembunuhan, makar, dan pembakaran polsek Angkaisera. Keduanya adalah anak buah dari pada Rudy Orarei yang tewas ditembak aparat di kampung Kainui, Distrik Angkaisera pada September 2014 lalu.

“…kalau mengganggu keamanan, siapapun dia, termasuk kelompok Fernando Worabay di Sasawa dan Erik Monitory akan saya tindak tegas dan saya buru.  Karena tujuan saya baik, yakni untuk kemanan didaerah ini baik, supaya pembangunan bisa berjalan dan selama mereka (kelompok sipil bersenjata-red) tidak mengganggu, kami juga tidak memburu mereka,’’ ungkap Kapolres Kepulauan Yapen awal Oktober lalu. http://suluhpapua.com/read/2014/07/02/2-anggota-tpnopm-yapen-masuk-dpo-polisi/

Denda 2 Milyar

Sikap tegas aparat keamanan di Papua memang dibutuhkan mengingat aksi-aksi kriminal kelompok sipil bersenjata tampaknya semakin brutal. Warga sering menjadi korban pemerasan, pemalakan hingga penembakan. Di wilayah Puncak, sudah diberlakukan perjanjian tertulis antara aparat keamanan dengan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan Pemda setempat. Perjanjian yang ditandatangani pada tanggal 27 September 2014 itu isinya antara lain, masyarakat Kab. Puncak menolak keberadaan OPM di wilayah mereka. Jika ada yang membunuh atau menembak aparat keamanan, maka keluarganya rela membayar denda adat sebesar Rp 2 milyar. Masyarakat dan pihak yang ikut serta dalam tindakan pembunuhan tersebut atau diketahui menampung, memberikan perlindungan, makan kepada anggota TPN-OPM yang melarikan diri setelah membunuh aparat keamanan juga akan menjalani proses hukum yang berlaku. Keluarga tidak akan menuntut denda adat kepada aparat keamanan jika ada anggota keluarga mereka yang meninggal dalam karena kontak tembak dengan aparat yang tengah berpatroli.

Sikap tokoh masyarakat, tokoh gereja dan tokoh pemuda yang didukung Bupati dan DPRD Kabupaten Puncak tersebut patut diapresiasi dalam rangka menciptakan situasi kondusif di wilayah yang sering terjadi aksi penembakan tersebut. Sudah banyak anggota Polisi dan TNI maupun warga sipil yang menjadi korban kebrutalan kelompok sipil bersenjata. Aktivitas warga sangat terganggu, pembangunan oleh pemerintah di wilayah itu juga terhambat. Maka sudah selayaknya institusi keamanan di Papua memberikan perhatian serius dan penanganan secara sungguh-sungguh, dengan tetap berlandaskan hukum dan menghormatan terhadan hak asasi (HAM). Semoga.
/Red*Muhai_Tabuni

SBY Sematkan Bintang jasa pada 6 Tokoh asal Papua



 
Penyematan Bintang Jasa

Jakarta - Papua_http. pada penghujung masa jabatannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyempatkan diri memberikan bintang penghargaan kepada puluhan tokoh yang dinilai berjasa dan telah memberikan sumbangsih serta bhakti mereka pada negara. Seluruh tokoh yang pernah tergabung dalam kabinet pemerintahan SBY sejak 2004 hingga sekarang ini dianugerahi bintang. Penganugerahan penghargaan itu dilakukan di Istana Negara, Senin (13/10/2014). Pemberian tanda kehormatan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 89 TK Tahun 2014 dan Keppres 90 TK Tahun 2014.
Namun ada satu hal yang menarik pada Prosesi penganugerahan tersebut. Diantara 68 tokoh dari berbagai kalangan yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia tersebut, terdapat penerima Bintang Jasa asal Papua yang dinilai berjasa, yaitu :
1. Karel Sesa – tokoh masyarakat Papua lintas agama.
2. Pendeta Herman Saud – tokoh masyarakat Papua yang aktif dalam perdamaian lintas agama.
3. Pendeta Seppy Uyo – tokoh Papua pembebasan Irian Barat 1962.
4. Almarhum Frans Alexander Wospakrik – tokoh Papua yang aktif dalam pengembangan perguruan tinggi.
5. Titi Yuliana Marey – tokoh Papua yang membantu penyelesaian konflik di pegunungan.
6. Febiola Irianni – tokoh Papua dalam pendidikan dan persamaan hak kewajiban.
Satu hal yang dapat kita petik, bahwa Segala bentuk bakti dan dedikasi kita untuk bangsa akan sangat berharga bagi “mereka” yang membutuhkan, akankah kita berusaha menutup mata dan melawan nurani disaat “saudara” kita mengeluh dan menderita menunggu uluran tangan kita? Saatnya kita tunjukkan bahwa Papua Bisa!!!

(Red*/Warobay)

[dari berbagai sumber]

 
Design by Muhai Tabuni | Bloggerized by Muhay Tabuni - Pemuda Papua Blogger Themes | Muda Merdeka Papua Indonesia management