Selasa, November 12, 2013
Unknown
No comments
Memang, tidak pernah ada habisnya jika kita membahas tentang politik, tapi bukan berarti juga gara-gara politik kita melupakan tugas dan kewajiban kita sebagai pemuda tunas bangsa yang menjadi harapan dan masa depan bangsa,. pada kesempatan kali ini saya ingin mengulas sedikit tentang masalah yang terjadi di Universitas Ternama di Papua Indonesia.
|
Auditorium Uncen |
Siapa yang tak kenal dengan Universitas Cenderawasih? lembaga pendidikan lanjutan dengan segudang prestasi yang telah diraih dan turut mengharumkan nama Papua bahkan telah mencetak pemimpin-pemimpin yang berdedikasi di wilayah Papua. Semua itu akan terwujud ketika setiap mahasiswa memiliki cita-cita yang luhur dan berjiwa pancasila.
|
Pendemo di depan auditorium Uncen |
Memang wajar apabila mahasiswa menggelar demo untuk menyampaikan aspirasi, namun tidak wajar apabila mahasiswa berdemo tanpa dasar yang tidak beralasan dan bertolak belakang dengan aturan dan tata tertib yang berlaku seperti demo yang terjadi di
Uncen tanggal 8 September 2013 , apalagi jika seorang Mahasiswa Fakultas Hukum sekaligus merangkap sebagai ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM-FH) mengemukakan sikap yang tidak mencerminkan seorang Mahasiswa Hukum yang secara notabene adalah "orang yang ahli Hukum dan mengetahui tentang aturan-aturan hukum"
|
Amsal Sama Ketua BEM FH Uncen |
Amsal menegaskan bahwa
dia tidak
terima atas penangkapan Aktivis Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat (GEMPAR) karena dinilai tidak menghormati mahasiswa,
dan para aktivis akan terus melakukan demo hingga masalah ini benar-benar
selesai.
Hal ini jelas bertolak belakang dengan aturan hukum yang telah tercantum dalam UU yang sempat di jelaskan oleh Kabidhumas Polda Papua, AKBP Sulistyo Pudjo H, SIK bahwa
permasalahan sebenarnya adalah pendemo berusaha menggagalkan jalannya acara
seminar dan pameran sehingga mereka di amankan dan mereka dijerat dengan pasal
335 KUHP yang menjelaskan tentang adanya kekerasan atau ancaman kekerasan,
memaksa seseorang berbuat sesuatu atau tidak
berbuat sesuatu atau dengan perbuatan tidak menyenangkan. Karena itu pihak
Kepolisian mengamankan 16 orang demonstran untuk dimintai keterangan lebih lanjut.