widget

Selasa, 12 November 2013

ADA APA DENGAN MAHASISWA?

Memang, tidak pernah ada habisnya jika kita membahas tentang politik, tapi bukan berarti juga gara-gara politik kita melupakan tugas dan kewajiban kita sebagai pemuda tunas bangsa yang menjadi harapan dan masa depan bangsa,. pada kesempatan kali ini saya ingin mengulas sedikit tentang masalah yang terjadi di Universitas Ternama di Papua Indonesia.

Auditorium Uncen
Siapa yang tak kenal dengan Universitas Cenderawasih? lembaga pendidikan lanjutan dengan segudang prestasi yang telah diraih dan turut mengharumkan nama Papua bahkan telah mencetak pemimpin-pemimpin yang berdedikasi di wilayah Papua. Semua itu akan terwujud ketika setiap mahasiswa memiliki cita-cita yang luhur dan berjiwa pancasila. 

Pendemo di depan auditorium Uncen
Memang wajar apabila mahasiswa menggelar demo untuk menyampaikan aspirasi, namun tidak wajar apabila mahasiswa berdemo tanpa dasar yang tidak beralasan dan bertolak belakang dengan aturan dan tata tertib yang berlaku seperti demo yang terjadi di Uncen tanggal 8 September 2013 , apalagi jika seorang Mahasiswa Fakultas Hukum sekaligus merangkap sebagai ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM-FH) mengemukakan sikap yang tidak mencerminkan seorang Mahasiswa Hukum yang secara notabene adalah "orang yang ahli Hukum dan mengetahui tentang aturan-aturan hukum"
Amsal Sama Ketua BEM FH Uncen
Amsal menegaskan bahwa dia tidak terima atas penangkapan Aktivis Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat  (GEMPAR) karena dinilai tidak menghormati mahasiswa, dan para aktivis akan terus melakukan demo hingga masalah ini benar-benar selesai. 

Hal ini jelas bertolak belakang dengan aturan hukum yang telah tercantum dalam UU yang sempat di jelaskan oleh Kabidhumas Polda Papua, AKBP Sulistyo Pudjo H, SIK bahwa permasalahan sebenarnya adalah pendemo berusaha menggagalkan jalannya acara seminar dan pameran sehingga mereka di amankan dan mereka dijerat dengan pasal 335 KUHP yang menjelaskan tentang adanya kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa seseorang  berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu atau dengan perbuatan tidak menyenangkan. Karena itu pihak Kepolisian mengamankan 16 orang demonstran untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Muhai Tabuni | Bloggerized by Muhay Tabuni - Pemuda Papua Blogger Themes | Muda Merdeka Papua Indonesia management