Sudah sepantasnya menjadi suatu pondasi raksasa yang dapat digunakan sebagai acuan hukum secara UNIVERSAL guna menyelaraskan dan menyamakan persepsi untuk menyelesaikan masalah kemanusiaan khususnya pelanggaran HAM (Hak Azasi Manusia), Di Indonesia sendiri memiliki payung hukum serta Undang-Undang Hukum tentang HAM. dalam pelaksanaannya untuk menyelesaikan kasus-kasus serta pelanggaran yang berkaitan dengan hak azasi setiap WNI (Warga Negara Indonesia).
Peran KOMNAS HAM
Peran KOMNAS HAM dalam perjuangan penegakkan HAM di Indonesia
komnas HAM dibentuk dengan tujuan:
1. mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai
dengan pancasila, UUD 1945, dan piagam PBB, serta deklarasi universal Hak Asasi Manusia.
2. Meningkatkan perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai kehidupan.
Peran Pemerintah
Pemerintah wajib bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia, sesuai peraturan perundang-undangan, dan hukum internasional tentang HAM yang diterima oleh negara Republik Indonesia (pasal 71). Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah meliputi langkah implementasi yang efektif dalam hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain (pasal 72).Dewasa ini hak asasi manusia tidak lagi dipandang sekadar sebagai perwujudan faham individualisme dan liberalisme. Hak asasi manusia lebih dipahami secara humanistis sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat dan martabat kemanusiaan, apapun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin dan pekerjaannya. Dewasa ini pula banyak kalangan yang berasumsi negatif terhadap pemerintah dalam menegakkan HAM. Sangat perlu diketahui bahwa pemerintah Indonesia sudah sangat serius dalam menegakkan HAM. Hal ini dapat kita lihat dari upaya pemerintah sebagai berikut;
1. Indonesia menyambut baik kerja sama internasional dalam upaya menegakkan HAM di seluruh dunia atau di setiap negara dan Indonesia sangat merespons terhadap pelanggaran HAM internasional hal ini dapat dibuktikan dengan kecaman Presiden atas beberapa agresi militer di beberapa daerah akhir-akhir ini contoh; Irak, Afghanistan, dan baru-baru ini Indonesia juga memaksa PBB untuk bertindak tegas kepada Israel yang telah menginvasi Palestina dan menimbulkan banyak korban sipil, wanita dan anak-anak.
2. Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan penegakan HAM, antara lain telah ditunjukkan dalam prioritas pembangunan Nasional tahun 2000-2004 (Propenas) dengan pembentukan kelembagaan yang berkaitan dengan HAM. Dalam hal kelembagaan telah dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan kepres nomor 50 tahun 1993, serta pembentukan Komisi Anti Kekerasan terhadap perempuan
3. Pengeluaran Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia , Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, serta masih banyak UU yang lain yang belum tersebutkan menyangkut penegakan hak asasi manusia.
Menjadi titik berat adalah hal-hal yang tercantum dalam UU nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia adalah sebagai berikut;
1. Hak untuk hidup.
2. Hak berkeluarga.
3. Hak memperoleh keadilan.
4. Hak atas kebebasan pribadi.
5. Hak kebebasan pribadi
6. Hak atas rasa aman.
7. Hak atas kesejahteraan.
8. Hak turut serta dalam pemerintahan.
9. Hak wanita
10. Hak anak
Ha-hal tersebut sebagai bukti kongkrit bahwa Indonesia tidak main-main dalam penegakan HAM.
Bagaimana dengan peran KITA?
Peran serta dan Kewajiban dasar masyarakat dalam penegakan HAM di Indonesia sesuai dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pada BAB VI adalah sebagai berikut:
a. setiap orang yang berada di wilayah negera Republik Indonesia wajib patuh terhadap peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai HAM yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia (pasal 67).
b. Setiap orang wajib menghormati HAM orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (pasal 69 ayat 1).
c. Setiap HAM seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak-hak orang lain secara timbal balik (pasal 69 ayat 2).
HAM di PAPUA
Dari berbagai kejadian yang pernah mengisi Head Line surat kabar di wilayah Papua terutama peristiwa yang berkaitan tentang HAM, mulai dari perkelahian, pembunuhan serta perang suku bahkan bentrok antar kelompok masyarakat. Terbukti bahwa banyak terjadi permainan politik didalamnya sehingga berpotensi besar untuk menciderai Hukum dan undang-undang yang seharusnya menjadi acuan serta payung hukum untuk menegakkan keadilan di Indonesia.
Jika dilihat dari fakta dilapangan, hampir keseluruhan berbeda dengan berita yang beredar di media baik itu elektronik, cetak, maupun media sosial. Hal ini disebabkan oleh oknum Separatis Politik yang mempolitisir berita dan menjadikan berita yang sedang beredar sebagai senjata agar menarik perhatian dan menunjukkan eksistensi mereka untuk berusaha memisahkan diri dari Indonesia.
Begitu juga dalam kasus terakhir di Paniai yang terjadi beberapa saat lalu, mereka "Oknum" juga berusaha memojokkan aparat (TNI/POLRI) yang sedang bertugas untuk bertanggung jawab atas jatuhnya korban jiwa dan menuntut pemerintah menyelesaikan kasus ini.
Padahal... hasil olah TKP oleh kepolisian Polda Papua, Aparat mengeluarkan tembakan ke atas guna berupaya membubarkan massa yang menyerang dan mengepung polsek dan Koramil Enarotali, melempari dengan batu dan bersenjatakan panah. Bahkan massa yang beringas sempat berupaya merebut senjata api dari aparat, namun senjata masih bisa diamankan. kemudian massa membakar kendaraan yang berada di sekitar TKP. Sementara di pihak Polda Papua menuding bahwa ada dalang di balik kerusuhan di Paniai. Serta menghimbau agar jangan sampai terulang lagi kejadian dirampasnya senjata api aparat oleh separatis Papua seperti pengambilan senjata yang terjadi di Sentani beberapa waktu yang lalu. Dari beberapa contoh kasus tersebut seharusnya kita sadar dan memahami kembali bahwa jika ada HAK pasti ada KEWAJIBAN. Jika mereka Rakyat Papua menuntut HAK, maka tanyakanlah apakah mereka sudah memenuhi kewajiban untuk saling menghargai hak orang lain seperti yang tertera dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pada BAB VI ?
Semoga di hari peringatan HAM sedunia kita menjadi manusia yg lebih menghargai Harkat dan Martabat Manusia tanpa memandang perbedaan yg kita miliki. Kita satu di mata TUHAN sebagai sesama manusia makluk ciptaan TUHAN. Mari Saling Toleransi, saling bekerja sama dan menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan. Serta memberi rasa aman dan damai satu dengan yg lainnya. Semoga Hak-hak Ekonomi, Sosial, Politik, Hukum dan HAM diperhatikan kita bersama dan ditegakan.
Selamat Memperingati Hari HAM Se-Dunia
tanggal 10 Des 2014
Muhai_Tabuni
0 komentar:
Posting Komentar