Narkotika |
Upaya penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkoba telah dilakukan oleh pemerintah sejak puluhan tahun yang lalu. Upaya tersebut tidak hanya dilakukan sendiri, tetapi melibatkan negara – negara tetangga di kawasan Asia Tenggara dan negara – negara lain yang memiliki kaitan dengan peredaran narkoba secara ilegal. Jenis kejahatan ini merupakan salah satu dari transnasional organized crime, yaitu kejahatan melibatkan jaringan lintas negara. Hasil pengembangan berbagai kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesai, sebagian besar melibatkan jaringan yang ada di negara lain. Oleh karena itu, dalam rangka memperkuat upaya penanggulangan baik di dalam negeri maupun di luar negeri, telah disahkan Undang Nomor 5 tahun 2009 tentang ratifikasi protokol PBB menentang Kejahatan Lintas Negara yang terorganisir, dimana Undang – Undang tentang Narkoba termasuk didalamnya.
Di dalam penjelasan Undang Nomor 5 tahun 2009 Tindak pidana transnasional yang terorganisasi merupakan salah satu bentuk kejahatan yang mengancam kehidupan sosial, ekonomi, politik, keamanan, dan perdamaian dunia. Perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di samping memudahkan lalu lintas manusia dari suatu tempat ke tempat lain, dari satu negara ke negara lain, juga menimbulkan dampak negatif berupa tumbuh, meningkat, beragam, dan maraknya tindak pidana. Tindak pidana tersebut pada saat ini telah berkembang menjadi tindak pidana yang terorganisasi yang dapat dilihat dari lingkup, karakter, modus operandi, dan pelakunya.
Hal ini terbukti beberapa hari yang lalu ketika Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkotik telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 71 kilogram, sindikat internasional berperan dalam kasus tersebut.. Berbagai modus pengiriman dari luar negeri sering digagalkan baik melalui darat, laut dan udara. Pada tanggal 9 Oktober, pihak Bea dan Cukai bekerja sama dengan Polda Bali mendapatkan 1178 gram sabu – sabu di Bandara Ngurahrai Denpasar Bali yang dikirim melalui ekspedisi dari China.
Kondisi geografis negara kita yang strategis di kawasan regional dan jumlah penduduk Indonesia yang besar, menjadi pangsa pasar tersendiri bagi jaringan narkoba untuk meraup keuntungan dari bisnis ilegalnya. Upaya untuk mencegah bahaya narkoba tentu dimulai dari diri sendiri dan keluarga kita, agar kita tidak menjadi pasar ataupun jaringan peredaran narkoba.
0 komentar:
Posting Komentar