widget

Jumat, 07 November 2014

Tekan Penyelundupan Amunisi, Polda Papua Tetapkan 5 Tersangka

 
Ilustrasi

Papua_http - Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Papua menetapkan 5 tersangka sebagai pemasok dan penjual amunisi dan senjata di wilayah hukumnya. Kelimanya adalah Saiful Duila (26), Stenly Salmau alias Stenly (37), Amirullah (34), Leonard Takaria alias Leo (34) dan Herry Lawalata (19). Para tersangka dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, pasal 55 ayat 1 yang ancaman hukumannya seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Wakapolda Papua Brigjen Pol Paulus Waterpauw dalam gelar barang bukti di Ruang Reserse dan Kriminal Umum Polda Papua mengatakan, kelimanya diduga memperjual-belikan sekitar 180 amunisi dan senjata api revolver ke wilayah Manokwari, Papua Barat.

Tim Khusus Polda Papua juga mengamankan uang senilai Rp 21 juta lebih yang diduga sebagai hasil penjualan dan amunisi. Kelimanya ditangkap di Manokwari, Papua Barat beserta sejumlah barang bukti pada Sabtu 1 November 2014.

"Dari tangan mereka disita sepucuk senpi jenis laras pendek jenis revolver dan beberapa amunisi. Hasil pengembangan didapat jumlah seluruhan amunisi sebanyak 180 butir," kata Paulus saat gelar barang bukti di Polda Papua, Kota Jayapura, Selasa (4/11/2014).

Ia menjelaskan, polisi terus mengusut asal-muasal amunisi dan motif tersangka memiliki amunisi serta senpi. Misalnya penyidikannya ke arah, apakah untuk dipergunakan dan dijual ke kelompok bersenjata ataukah demi kepentingan mereka sendiri dalam konteks usaha.

"Semua masih dikembangkan. Dari daftar 2 atau 3 tahun terakhir, Polda Papua telah berhasil mengungkap sejumlah kasus amunisi dan senpi dari daerah daerah, yakni negara Seram, Maluku Utara dan Tondano, Sulawesi Utara dan beberapa kali pembelian senjata serta amunisi berasal dari Papua Nugini dan Filipina Selatan," ungkap dia.

Polda Papua juga akan meminta bantuan Mabes Polri dalam penyelidikan ini.

Harga Amunisi dan Senpi Selundupan

Sebelumnya, Polda Papua mengklaim 180 butir amunisi dan senjata api atau senpi yang rencananya akan dijual di daerah sekitar Manokwari, Papua Barat berasal dari daerah Ambon dan Ternate yang diselundupkan lewat jalur laut dengan naik KM Ngapulu.

Juru bicara Polda Papua Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, 5 Orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelundupan senjata dan amunisi memiliki peranan masing-masing. Di antaranya Leonard Takaria alias Leo (34) dan Herry Lawalata membawa 2 pucuk senjata api laras pendek, 1 laras panjang, dan amunisi sebanyak 180 butir kaliber 5,56 milimeter.

Kemudian satu butir amunisi kaliber 3,8 mm tiba di Manokwari yang dijemput oleh Stenly (37). Selanjutnya, senjata api satu rakitan pendek dijual kepada Amirullah (34) seharga Rp 3 juta.

"Dua senpi lainnya dijual kepada Saiful Duila (26) dengan harga Rp 23,5 juta. Adanya informasi itu tim kami bergerak dari Ambon, Ternate, Sorong, Manokwari untuk melakukan pelacakan. Setelah dilacak dilakukan penangkapan pada 1 November di Jalan Trikora. Di mana saudara Amirullah dengan sepucuk senpi rakitan ditangkap dan juga lima amunisi kaliber 5,56 mm diamankan dari Stenly. Dua pucuk senpi yang sudah dijual kepada masyarakat, kami lacak tapi tidak didapat," kata Pudjo.

Tersangka Heri yang berperan sebagai pencari pembeli senpi diberikan upah Rp 950 ribu dari hasil penjualan tersebut. Hasil pemeriksaan sementara dari para tersangka diketahui bahwa amunisi berasal dari Distrik Salahutu Ambon dengan harga per butir Rp 3.000 dan per dos Rp 60 ribu.

"Dari keterangan tersangka amunisi itu  berasal dari sisa-sisa konflik Ambon dan ini bukan buatan Indonesia. Tetapi kami akan lacak dari lognya. S Senpi masih belum terlacak hingga kini," ungkap dia.

Red/MuhaiTabuni

Minggu, 19 Oktober 2014

Kekecewaan di balik Hadiah Nobel Perdamaian 2014

Malala Yousafzai berpose dengan buket bunga usai berbicara dalam konferensi pers di Perpustakaan Birmingham, Inggris, Jumat 10 Oktober 2014 (foto: TEMPO.co)

Papua_http : Nobel Perdamaian tahun 2014 telah diberikan kepada dua pejuang untuk anak-anak, yakni Malala Yousafzai, gadis Pakistan berumur 17 tahun dan Kailash Satyarthi pria asal India berusia 60 tahun. Atas kerja nyata mereka membebaskan anak-anak yang menjadi korban perbudakan, Komite Nobel di Norwegia menganugerahkan uang 8 juta kronor atau sekitar US$ 1,11 juta.
Kailash Satyarthi berhasil membebaskan hampir 80 ribu anak yang menjadi budak di India. Ia dikenal sebagai pengikut nilai-nilai hidup Mahatma Gandhi untuk melakukan perlawanan secara damai. atas kerja mengagumkan mereka untuk kemanusiaan, atas upaya tak kenal lelah mereka demi hak-hak anak, dan karena telah membuat perjuangan yang mereka lakukan mendapatkan perhatian seluruh dunia. Sedangkan Malala adalah wanita muda yang dikenal berani mengkritik milisi Taliban di Pakistan yang melarang anak-anak perempuan bersekolah. Malala nyaris kehilangan nyawanya ketika ditembak dari jarak dekat oleh milisi Taliban saat pulang dari sekolah menuju rumahnya di kawasan lembah Swat dengan menggunakan bus sekolah. Malala yang sekarang tinggal di London, Inggris.
Nominator untuk peraih penghargaan Nobel Perdamaian tahun ini ada 278 orang. Di antaranya yang cukup santer disebut adalah Benny Wenda, pemuda Papua yang sudah menjadi warga Inggris, setelah kabur dari penjara Abepura, Papua, tahun 2002. Benny saat itu sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Abepura atas tindak kriminalnya memimpin sebuah serangan berdarah tahun 2000 di Abepura yang menewaskan seorang Satpam dan seorang personel polisi.
Kegagalan Benny Wenda meraih Nobel Perdamaian 2014 menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan kelompok pejuang Papua merdeka yang sebulan sebelumnya gencar menggalang dukungan melalui sosial media untuk kemenangan Benny. Ekspresi kekecewaan itu antara lain ditunjukkan oleh mahasiswa muda Papua yang sedang menuntut di berbagai kota di Jawa, seperti di Yogyakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya. Selasa (14/10/2014), mereka menggelar aksi unjuk rasa secara bersamaan di kota-kota tersebut dengan tuntutan yang agak dibelokan, yakni terkait ditahannya dua jurnalis asing asal Perancis oleh Polda Papua. Tak lupa mereka selipkan sebuah tuntutan klasik (dan ini sebetulnya tuntutan utama mereka) yakni meminta Referendum di Tanah Papua untuk menentukan status politik wilayah Papua. Hal itu tampak dari pernyataan koordinator Aksi, Nikson Wenda bahwa “Hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Papua Barat dijamin oleh hukum internasional, karena itu kami juga punya hak yang sama, Indonesia harus menjamin hak itu.” http://www.umaginews.com/2014/10/amp-bandung-gelar-aksi-minta-pemerintah.html

Sepak terjang Benny Wenda mencari Suaka Politik
Menyinggung soal penahanan dua jurnalis Perancis yang ditangkap di Wamena 7 Agustus lalu oleh jajaran Polda Papua, itu dilakukan sesuai pelanggaran hukum yang mereka lakukan, yaitu penyalahgunaan visa turis untuk kegiatan jurnalistik. Atas kesalahan itu, Pemerintah Perancis maupun kedua jurnalis itu sudah meminta maaf secara tertulis kepada Pemerintah Indonesia. (Baca penyalahgunaan visa dua jurnalis itu di: http://media.kompasiana.com/mainstream-media/2014/10/14/media-dan-aktivis-siapa-memanfaatkan-siapa–680333.html)
Dalam hitung-hitungan mereka jika Benny Wenda bisa meraih Nobel Perdamain, bisa semakin mendekatkan mimpi mereka untuk melepaskan Papua dari wilayah kedaulatan Indonesia. Sebuah misi utama yang sedang diperjuangkan Benny dari markasnya di Oxford, Inggris. Mereka lupa bahwa para politisi Inggris baru saja “menggagalkan” upaya pemisahan Skotlandia dari Inggris Raya (Referendum Skotlandia) pada pertengahan September lalu. Selain itu, para pemenang Nobel Perdamaian tahun ini adalah para pejuang hak anak. Berbeda dengan Benny Wenda yang justru “mempekerjakan” ke enam anaknya untuk menari tarian khas Papua di pinggir jalan di Kota Oxford guna menarik perhatian warga Inggris atas aksi demonstrasi yang mereka gelar di tempat itu. Dan lagi, Malala dan Kailash adalah benar-benar tokoh perdamaian yang layak dijadikan panutan. Lihat saja Malala misalnya, ia adalah korban penembakan yang lolos dari maut, bukan pelaku menembakan yang melenyapkan nyawa orang lain. Demikianpun Kailash Satyarthi adalah penganut nilai-nilai hidup Mahatma Gandhi yang melakukan perlawanan secara damai, bukan dengan senjata

Sumber: Kompasiana.com , Tempo.co, Umaginwes.com
Penulis : Muhai_Tabuni

Jumat, 17 Oktober 2014

Vanuatu Berencana Buka Kedutaan di Jakarta


Marty Natalegawa - Menteri Luar Negeri

Jakarta, Papua_http : Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa, mengatakan bahwa Bali Democracy Forum memiliki manfaat yang baik untuk negara-negara di Asia Pasifik. Bahkan, kata dia, bisa mempererat hubungan bilateral antarnegara.
Salah satu contohnya, kata Marty, Indonesia dengan Vanuatu yang sebelumnya digambarkan punya hubungan tidak harmonis, bahkan saling berseberangan.

“Sekarang sudah berubah 180 derajat,” kata Marty di Nusa Dua, Bali.
Bahkan, kata dia, rencananya Vanuatu akan membuka kedutaan besarnya di Jakarta. Marty mengatakan, dia mengundang Menteri Luar Negeri Vanuatu dalam acara BDF ini untuk meningkatkan kerjasama dengan Indonesia.

“Kalau ada berbeda pandangan justru harus meningkatkan komunikasi. Kita punya kepentingan yang sama, misalnya terhadap kelautan, hak asasi dan lainnya,” kata dia.
Sebelumnya, Indonesia dan Vanuatu sempat bersitegang karena negara itu mendukung gerakan Organisasi Papua Merdeka (OPM). Sikap Vanuatu ini, dinilai tak sejalan dengan semangat kerjasama Forum Kepulauan Pasifik.

Kesempatan baik ini bisa kita manfaatkan untuk memberikan pengertian dan menyelaraskan pandangan tentang etika hubungan bilateral antar negara. Menlu Vanuatu mengatakan "Saat ini Vanuatu mulai mengerti dan memahami bahwa Indonesia itu juga mencakup Papua, sampai kapanpun akan seperti itu. Hanya sekelompok oknum saja yang berusaha memperkeruh suasana di Papua."
/Red-Muhai_Tabuni

[dari berbagai sumber]

Kamis, 16 Oktober 2014

Media dan Aktivis, Siapa Memanfaatkan Siapa?

Jurnalis Perancis yang tertangkap di Wamena 7 Agustus 2014 (foto:tabloidjubi.com)

Papua_http :Sejumlah aktivis ditangkap pada Senin (13/10/2014) saat sedang berunjuk rasa di Kota Jayapura, Papua. Kapolres Kota Jayapura AKPB Alfred Papare mengatakan, penangkapan dilakukan karena unjuk rasa itu tak memiliki izin.
“Mereka masih dimintai keterangan. Hingga saat ini dari belasan orang tersebut tak ada yang bersedia menjawab pertanyaan penyidik. Kami akan terus kembangkan,” kata Kapolresta Jayapura sebagaimana dikutip www.liputan6.com kemarin.
Para pengunjuk rasa adalah para aktivis politik Papua merdeka dari organisasi yang mereka sebut KNPB (Komite Nasional Papua Barat) berjumlah sekitar 17 orang. Aksi unjuk rasa dilakukan terkait masih ditahannya dua jurnalis asal Perancis yang ditangkap di Wamena 7 Agustus 2014 lalu dan hingga saat ini masih berada dalam tanahan Polda Papua dalam rangka menjalani proses hukum. Kedua jurnalis itu adalah Thomas Charles Tendies (40) yang bekerja di ARTE Televisi Perancis dan Louise MarieValentine Burort yang bekerja di Media Online Perancis. Keduanya ditangkap aparat Polres Jayawijaya karena menyalahgunakan visa turis untuk melakukan pekerjaan jurnalistik di wilayah Papua. Para pengunjuk rasa menuntut agar dua jurnalis asing segera dibebaskan.

Itulah fakta yang terjadi di Papua sehari yang lalu. Tapi peristiwa penangkapan itu menimbulkan gaung luar biasa di luar sana. Ia telah menghiasi sejumlah situs berita media asing seperti website Radio New Zealand (www.radionz.co.nz), Pacific.scoop.co.nz, world.einnews.com, workersbushtelegraph.com.au, pidp.eastwestcenter.org, awpasydneynews.blogspot.com, dan entah website apalagi.

Kaca mata Media dan Aktivis

Mari kita simak isi berita versi liputan6.com di atas. Faktanya adalah: (1) ada aksi demonstrasi; (2) demo itu menuntut pembebasan dua jurnalis Perancis yang ditahan Polda Papua; (3) Karena demo itu tidak mengantongi ijin dari aparat keamanan maka demo itu dibubarkan dan sejumlah pengunjuk rasa digiring ke Mapolres Jayapura untuk dimintai keterangan.

Mana yang paling substansi dari rangkaian peristiwa tersebut: aksi demonstrasikah? Pembubaran dan penangkapan oleh polisikah? ataukah tuntutan yang disampaikan dalam aksi demo itu? Jawabannya tergantung dari sisi mana kita melihat.

Dari kacamata media, prinsipnya jelas : bad news is good news. Apalagi tuntutan dalam aksi demonstrasi itu terkait erat dengan upaya membebaskan jurnalis yang ditahan. Bagi media, memberitakan aksi demonstrasi tersebut sekaligus sebagai aksi solidaritas mereka bagi rekan-rekan seprofesi yang sedang ditahan. Soal apakah para pelaku aksi demo itu punya kepentingan lain, itu nomor dua. Yang jelas keinginan para jurnalis agar kedua jurnalis itu dibebaskan, murni datang dari dorongonan solidaritas yang mulia.

Lain lagi kaca mata para aktivis. Pembubaran dan penangkapan oleh polisi itulah yang ditunggu-tunggu. Apa yang dituntut dalam aksi demo juga penting bagi mereka karena nilainya sama-sama strategis dengan pembubaran dan penangkapan pelaku demo. Nilai strategisnya terletak pada pesan bisa disampaikan ke publik, bahkan ke dunia internasional, yaitu adanya pembungkaman demokrasi di Papua. Sementara alasan mengapa polisi membubarkan aksi demo, menangkap para pelaku aksi demo maupun penahanan terhadap kedua jurnalis itu tidaklah penting, bahkan “harus” diabaikan.

Kaca mata Polisi

Sedangkan dari kaca mata Polisi, justru apa yang dinomor-duakan dan yang “harus” diabaikan itu, itulah yang paling penting. Mengapa? Karena itulah tugas mereka dan untuk itulah mereka digaji oleh rakyat.

Dengan membuang jauh-jauh keinginan untuk menyalahkan salah satu pihak, sebuah pertanyaan kritis patut dilayangkan guna mensikapi peristiwa di atas, adalah kepada siapa kita mesti berpihak?

Pertanyaan itu hanya bisa dijawab jika kita punya pegangan yang sama, yakni melihat persoalan secara obyektif atau mendudukan permasalahan pada tempat yang semestinya.

Saya berpendapat, seyogyanya dimulai dari mengkritisi tindakan polisi, karena dalam pemberitaan di atas, Polisi lah yang menjadi subyek atau mungkin juga obyek yang disudutkan. Polisi adalah alat negara, maka tindakan polisi yang berdampak membatasi kebebasan publik “harus” berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ketika polisi menangkap dan menahan dua jurnalis Perancis itu, adakah dasarnya? Ternyata ada, yaitu UU Keimigrasian, UU No. 6 Tahun 2011 pasal 122 huruf a tentang penyalahgunaan izin tinggal.
Memang soal identitas kewartawanan keduanya sudah diklarifikasi oleh Pemerintah Perancis, tetapi toh, pelanggaran sudah terjadi sehingga keduanya harus menjalani proses hukum. Status hukum mereka saat ini adalah sudah ditetapkan sebagai Tersangka. Melalui kuasa hukumnya Aristo Pangaribuan, kedua jurnalis itu sudah meminta maaf secara tertulis kepada Pemerintah Indonesia dan berjanji tidak menggunakan informasi apapun yang mereka peroleh di Papua yang berbau propaganda.
Demikianpun pembubaran dan penangkapan terhadap para aktivis papua itu, juga ada dasarnya yaitu UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam undang-undang tersebut memuat pula tata cara pemberitahuan kegiatan secara tertulis kepada Polri setempat selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan diadakan. Filosofi dari pemberitahuan tersebut semata-mata agar para pelaku aksi unjuk rasa mendapatkan perlindungan keamanan dari Polri serta tidak mengganggu ketertiban umum.
Barangkali benar versi para aktivis KNPB itu bahwa mereka sudah menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Polisi. Tetapi yang pasti Polisi punya catatan sendiri tentang KNPB atas aksi unjuk rasa yang mereka lakukan tanggal 26 November 2013 lalu. Seorang tukang ojek, Syamsul Muarif tewas terkena tusukan benda tajam para pendemo, dan sejumlah orang luka-luka. http://bintangpapua.com/index.php/lain-lain/k2-information/halaman-utama/item/11150-korban-demo-rusuh-knpb-meninggal
16 Oktober 2013 dalam aksi demo KNPB di Yahukimo, satu orang tewas, dua kritis. http://papuapost.com/2013/10/demo-knpb-di-yahukimo-1-tewas-dan-2-kritis/
4 Juni 2012 dalam aksi demo KNPB di Waena, 6 orang luka-luka dan 1 orang pendemo tewas diduga akibat terinjak-injak oleh kelompok massa yang berhamburan ketika dibubarkan aparat. http://www.tribunnews.com/regional/2012/06/05/polisi-amankan-43-massa-knpb-soal-demo-papua-merdeka
Nah, dari fakta-fakta yang terungkap, saya berani menyimpulkan bahwa para aktivis papua merdeka yang tergabung dalam KNPB sedang ‘memanfaatkan’ isu penangkapan dan penahanan jurnalis Perancis tersebut untuk kepentingan eksistensi organisasi mereka. Seringnya aksi-aksi demo KNPB yang berakhir anarkis dengan sendirinya telah membatasi ruang gerak mereka. Isu penahanan kedua jurnalis Perancis itu hanya semacam ‘tameng’ untuk melindungi kepentingan politik organisasi sayap politik OPM ini. Semoga para jurnalis kita tidak terjebak

Sumber : Tabloidjubi, Bintang Papua, Papuapost, Tribunnews
Penulis : Tinus_Warobay 

 
Design by Muhai Tabuni | Bloggerized by Muhay Tabuni - Pemuda Papua Blogger Themes | Muda Merdeka Papua Indonesia management