
PEMERINTAH Australia terus ngotot membebaskan satu warga negaranya yang telah divonis 20 tahun penjara oleh lembaga penegakan hukum Indonesia karena terbukti masuk Bali membawa 4,2 Kg ganja.
Ditegaskan bahwa Sehapelle Leigh Corby hanya korban. Barang haram itu bukan miliknya, tapi dimasukkan pihak lain ke dalam tas yang bersangkutan sebelum diperiksa petugas bandara di Pulau Dewata.
Sampai hari ini upaya mereka melindungi anak bangsanya itu, tetap membara. Sikap pemerintah Indonesia justru meluntur. Bahkan ada skenario membebaskan berdalih demi kemanusiaan.
Bagi kita kesalahan Corby sudah final. Tidak bisa...