widget

Jumat, 07 November 2014

Tekan Penyelundupan Amunisi, Polda Papua Tetapkan 5 Tersangka

  Ilustrasi Papua_http - Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Papua menetapkan 5 tersangka sebagai pemasok dan penjual amunisi dan senjata di wilayah hukumnya. Kelimanya adalah Saiful Duila (26), Stenly Salmau alias Stenly (37), Amirullah (34), Leonard Takaria alias Leo (34) dan Herry Lawalata (19). Para tersangka dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, pasal 55 ayat 1 yang ancaman hukumannya seumur hidup atau 20 tahun penjara. Wakapolda Papua Brigjen Pol Paulus Waterpauw dalam gelar barang bukti di Ruang Reserse dan Kriminal Umum Polda Papua mengatakan, kelimanya diduga memperjual-belikan sekitar 180 amunisi dan senjata api revolver...
 
Design by Muhai Tabuni | Bloggerized by Muhay Tabuni - Pemuda Papua Blogger Themes | Muda Merdeka Papua Indonesia management