
Ilustrasi
Papua_http - Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Papua menetapkan 5 tersangka sebagai
pemasok dan penjual amunisi dan senjata di wilayah hukumnya. Kelimanya
adalah Saiful Duila (26), Stenly Salmau alias Stenly (37), Amirullah
(34), Leonard Takaria alias Leo (34) dan Herry Lawalata (19). Para
tersangka dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, pasal 55 ayat 1 yang
ancaman hukumannya seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Wakapolda
Papua Brigjen Pol Paulus Waterpauw dalam gelar barang bukti di Ruang
Reserse dan Kriminal Umum Polda Papua mengatakan, kelimanya diduga
memperjual-belikan sekitar 180 amunisi dan senjata api revolver...